Oleh : Zainul Fikri
(Masyarakat Desa Sapit Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur)
Semangat yang terkandung dalam UU No 6/2014 tentang Desa menjadi harapan solusi permasalahan utama masyarakat desa khususnya dan yang membelit bangsa umumnya. Optimisme pembangunan dari desa menyeruak kepermukaan dan menjadi tema pembicaraan dan pemberitaan di media cetak, elektronik, dan media sosial lainnya. Namun ikut menyeruak ke permukaan, kekhawatiran juga muncul akan tumbuhnya “raja-raja” kecil dan aktor-aktor korupsi yang baru di desa. Kekhawatiran ini muncul berlandaskan besarnya kewenangan desa









