Referral Banners

Rabu, 18 November 2015

Penjelasan Tentang Money Laundering

Istilah money laundering atau pencucian uang terdengar tidak asing di telinga. Namun apa sebenarnya arti dari Pencucian Uang?

Pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan / menyamarkan asal usul uang / dana kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan.
Tujuannya yaitu

  1. Agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah / legal.
  2. Agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dpt dgn leluasa dapat memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut
Tindakan awal pemicu pencucian uang adalah penyuapan, pembalakan hutan, pencurian ataupun perdagangan gelap.

money laundering atau pencucian uang dikelompokkan dalam 2 klasifikasi, yaitu TPPU aktif (pelaku) dan TPPU pasif (pelaku yg menikmati hasil TPPU ).

Beberapa contoh pencucian uang seperti :
  1. Harta hasil tindak pidana yang diwujudkan dalam bentuk properti yang dibuat atas nama orang lain.
  2. Menyelundupkan uang tunai dr suatu negara ke negara lain, atau menukarkan dg mata uang dan surat berharga,dan masih banyak contoh lainnya
Tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Mengapa pencucian uang dinyatakan sebagai tindak pidana?
Pencucian uang memiliki dampak negatif thd efektivitas penggunaan sumber daya dan dana hingga dpt merugikan masyarakat. Pencucian uang juga dapat mengakibatkan fluktuasi yang tajam pada nilai tukar suku bunga.

Salah satu pihak yg terkait dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU adalah PPATK atau Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Secara global,PPATK dikenal sbg unit intelijen keuangan dlm Anti Pencucian Uang&Kontra Pendanaan Terorisme (AML/CFT Regime) di Indonesia.

Peran aktif masyarakat dibutuhkan utk memberikan informasi. Laporkan kepada penegak hukum yg berwenang atau PPATK bila mengetahui adanya perbuatan yang berindikasi pencucian uang

Mari bersama berantas korupsi!
(editor/fandhy)
Sumber : twitter.com/KPK_RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar