Referral Banners

Selasa, 01 April 2014

Nyabu, 2 PNS Masuk Bui

Ilustration by mbs fm
MAKASSAR - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ditangkap karena kedapetan mengkonsumis narkotika jenis sabu.

Kedua oknum PNS itu adalah Nur Ilham Rasak (34) dan Rahmansyah (38). Nur Ilham ditangkap di rumahnya di Jalan Dahlia, Kelurahan Mattaoangeng. Sementara rekannya, Rahmansyah juga dibekuk di rumahnya.


Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Johan Tontong, mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Pihaknya segera menindaklanjuti dan membekuk pelaku yang sedang menyabu di rumahnya. Bahkan salah satunya pernah ditangkap pada tahun 2012 dengan kasus yang sama

Sementara itu, pelaku Rahmasnyah mengaku sudah bertahun-tahun mengkonsumsi sabu. Dia ditangkap saat memakai barang haram dengan paket 150 gram di rumahnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua PNS itu mendekam di penjara. Kedua pelaku dijerat UU narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (Thamrin Hamid/Sindo TV/crl)

Sumber :  news.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar