Makassar: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini merupakan salah satu inisiatif pemprov dalam mengupayakan solusi persoalan lingkungan.
Penetapan perda yang dilakukan pada Rabu (26/2) berkaitan dengan tindak lanjut pelaksanaan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Perda ini tidak hanya sekedar mengcopy paste UU No. 32 tahun 2009 saja tetapi juga harus mencerminkan pengaturan yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik ekosistem lingkungan hidup di Sulawesi," terang Mentri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya dalam siaran pers yang diterima Metrotvnews.com, hari ini.
Ketentuan dalam perda ini, kata Balthasar, di antaranya memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Juga, memperhatikan ciri khas dan menampung kondisi khusus lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Selatan.
Balthasar juga berharap, perda ini dapat menjadi contoh yang baik dan memacu Pemprov lainnya dalam mengupayakan solusi mengatasi persoalan lingkungan hidup. (metrotvnews.com)
Penetapan perda yang dilakukan pada Rabu (26/2) berkaitan dengan tindak lanjut pelaksanaan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Perda ini tidak hanya sekedar mengcopy paste UU No. 32 tahun 2009 saja tetapi juga harus mencerminkan pengaturan yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik ekosistem lingkungan hidup di Sulawesi," terang Mentri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya dalam siaran pers yang diterima Metrotvnews.com, hari ini.
Ketentuan dalam perda ini, kata Balthasar, di antaranya memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Juga, memperhatikan ciri khas dan menampung kondisi khusus lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Selatan.
Balthasar juga berharap, perda ini dapat menjadi contoh yang baik dan memacu Pemprov lainnya dalam mengupayakan solusi mengatasi persoalan lingkungan hidup. (metrotvnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar